{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika istri baru saja mendapatkan npwp baru, untuk melaporkan spt pribadi pisah harta dengan suami apakah perlu pengajuan ya? dan mohon sertakan aturan terkait pertanyaan tersebut ini tdk perlu pemberitahuan/menyampaikan pengajuan kan ya? tp beliau nanya ketentuannya kita merujuk darimana yaa? makasih mas/mba
|jawab =
Tidak diatur mengenai pemberitahuan atau pengajuan terkait PHMT nya, melainkan sebatas diatur secara KUP di PER 04 th 2020 ttg tata cara ber NPWP nya dan PPh di PER-36/PJ/2015 ttg pengisian SPT Tahunan
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~