{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apa maksud dari pasal 2 ayat 7-9 pmk 61/2022?
|jawab =
Contoh kasus berd. Pasal 2 ayat 7 s.d. 9: Tn. A membangun bangunan yang memenuhi kriteria bangunan KMS, namun ybs menggunakan jasa PKP Kontraktor. Berarti seharusnya PKP Kontraktor memungut PPN biasa (non-KMS). Namun ternyata, PKP kontraktor tsb tidak memungut PPN. Jawab: Berarti Tn. A harus menyetor sendiri PPN atas KMS bangunan. Namun, Tn. A dapat dikecualikan dari kewajiban setor sendiri sepanjang bisa memberikan data PKP Kontraktor ybs minimal identitas dan alamat
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~