{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: atas penggantian dari pihak asuransi terkait kerusakan/kehilangan muatan barang kemudian ada selisih keuntungan apakah termasuk ke dalam objek pajak?
|jawab =
balik ke pasal 4 ayat 1 UU PPh sih dangg Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun kalo emg ada tambahan kemampuan ekonomis, berarti jadi objek pajak. atas penghasilannya nanti diperhitungkan di SPT Tahunan
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~