{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Atas sanksi Pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung sejak kapan?
|jawab =
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Untuk SPT Tahunan Badan dengan pembukuan Jan-Des jatuh tempo pembayaran di 30 April, maka dihitung sejak 1 Mei.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~