{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika pm sudah upload/approval untuk spt masa juli, kemudian di ubah pengkreditannya menjadi tidak dapat dikreditkan. Apakah pm yg di ubah pengkreditannya tidak akan terhitung oleh sistem sebagai pm bulan juli?, kemudian apakah pm tersebut bisa dikreditkan untuk bulan spt masa agustus?
|jawab =
iya mas kalau emang PM sudah terlanjur di approval sukses maka gak bisa diganti lagi masanya ya, yg bisa cuma diganti status pengkreditannya dr B2 ke B3. kalau dia mau ubah ke B3, maka jd gak dikreditkan ya, ga akan mempengaruhi nilai PPN masukan yg dikreditkan di SPT induknya tapi ada di lampiran B3nya ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~