{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Asetnya berupa saham (pendirian PT baru) menggunakan 300jt yg dibagikan istri. Sebelumnya istri dapat hibah uang dari orang tuanya 500jt. Apakah suami terutang PPh? Bagaimana pelaporan penambahan harta 300jt di SPT Suami? Dengan asumsi masing-masing suami-istri punya NPWP sendiri https://twitter.com/mrberksu/status/1555205298327293957 ini apakah uang yg diberikan istri tdk terutang pajak karna dianggap 1 kesatuan ekonomi walaupun npwp pisah?
|jawab =
Seharusnya uang yg diberikan istri ke suami bukan penghasilan bagi suami. Karna mereka satu kesatuan ekonomi. Nanti dilaporkan aja di bagian harta pada SPT suami
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~