{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Company A bergerak dalam salah satu JKP tertentu (pengiriman paket, kode FP 050), lalu ada company B ikut join kemitraan. Jika company B asumsikan sudah PKP, apakah company B menerbitkan kode FP 050 juga atau 010? Tq
|jawab =
kalau company B yg PKP dan join kemitraan ini melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu sbgmn diatur dalam pasal 2 pmk-71/2022, maka menerbitkan faktur 05 juga mas, dasarnya lampiran PER-03/2022 bagian tata cara penggunaan kode dan NSFP
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~