{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
3Q, twitter Min, kalo perusahaan ada pinjaman ke pemegang saham, tapi pemegang sahamnya itu perusahaan bukan perorangan bunga dan pajaknya sama gak kaya pinjaman ke pemegang saham perorangan? @kring_pajak ini dijelasin ttg hub istimewa kah?
|jawab =
#3A mba coba digali lagi, pemberi pinjaman ini ngasih pinjaman ke perusahaan, lalu atas pinjaman tsb ada bunganya atau tidak? dan perusahaan ini bentuknya PT atau bukan? jadi atas pinjaman dari pemegang saham ke PT ini bisa tanpa bunga, selama memenuhi persyaratan di pasal 12 ayat 1 PP 94 th 2010 mba. tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, maka atas pinjaman tsb terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. (Pasal 12 ayat 2 PP 92 th 2010)
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~