{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, jika terdapat hutang kepada lawan transaksi dan ada hubungan istimewa, bagaimana menentukan tingkat suku bunga wajarny? Terimakasih
|jawab =
kalo cek di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 ada penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Tapi lebih lanjut untuk acuan tingkat suku bunga wajar ini brp tidak diatur khusus secara perpajakan, apakah menggunakan yg diterbitkan oleh lembaga keuangan atau gimana, kalau sulit menentukan, bisa arahkan konsul dengan KPP nya dulu
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~