{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
DI 2021 CV baru berdiri dan sudah ada NPWP, tidak ada kegiatan, di 2022 baru mulai ada kegiatan, apakah masih bisa menggunakan PP 23? Syarat untuk minta surat keterangan apa saja?
|jawab =
Sepanjang memenuhi kriteria WP PP 23 dan saat pendaftaran NPWP tidak memilih untuk dikenai tarif umum, maka WP masih bisa menggunakan PP 23/2018 sampai tahun 2024. Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~