{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perusahaan freight forwarding yg melakukan jasa pengiriman barang menggunakan truk ( truknya menggunakan pihak ketiga) Berapa tarif ppn yg dikenakan perusahaan freight forwarding yg dibebankan ke kliennya ? 1,1% atau 11% — normatif, apabila penyerahannya adalah jasa pengiriman paket atau jasa freight forwarding yang memenuhi klausa sesuai PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PPN dihitung menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini (11%). (PPN = 1,1% x Dasar Pengenaan Pajak) gitu kaah? #26A: Ini bukan yang menunya hilang kan ya? Kalau
|jawab =
Betul, Fin Melihat jasa yg diberikan , Jika jasa yg diberikan termasuk JKP tertentu sesuai PMK 71/2022 maka menggunakan besaran tertentu yakni 10x11%xDPP atau 1,1% x DPP .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~