{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pakah PPN atas penjualan Obat untuk pasien rawat inap sekarang juga dibebaskan PPN? Atau tidak dikenakan PPN??
|jawab =
Untuk obat sendiri termasuk BKP , Namun : Sesuai S-102/PJ.52/2006 , Penyerahan obat rawat inap berkaitan dgn jasa pelayanan kesehatan medis maka pengenaan PPNnya merupakan satu kesatuan sbg jasa pelayanan kesehatan medis , Mba.( nomor S jangan diinfokan ke WP ya ) . Sesuai UU PPN sttd UU HPP pasal 16 B , Jasa pelayanan kesehatan medis sekarang merupakan JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan . Untuk jenis jasa pelayanan kesehatan medis bisa dilihat di penjelasan pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~