{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN)
|jawab =
Agent bertransaksi jasa pembuatan tiket dengan perusahaan A kemudian A meneruskan pembuatan tiket tersebut ke B, kontrak antara 2 pihak Agent dan B, sehingga tiket dikirimkan ke Agent langsung, yang memanfaatkan jasa sebenarnya si Agent sehingga PPNJLN terutang bagi si Agent. Ketika tiket terjual si A dapat komisi yang ditagihkan ke B atas jasa perantara berarti ada aspek ekspor JKP, jika memenuhi PMK-32/2019 maka tarif 0% jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri penyerahan tarif 11%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~