{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PP 9 tahun 2022 terkait perubahan jasa konstruksi kan ada perubahan ya per februari 2022nah pas lapor masa 2022 itu kita masih pake tarif lama yg seharusnya 1,75 % (kontraktor kecil) tapi kita potong 2%, nah itu kalau salah bagaimana ya bu? mas/mba ini bisa pbk dan/atau pengembalian?
|jawab =
transaksi WP di April. Arahkan untuk pembetulan bupot tersebut dan atas selisih LB nya bisa diajukan PBK/Pengembalian
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~