{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada nsfp tahun 2021 yang belum terpakai itu wajib disampaikan ke KPP ?
|jawab =
Dalam per 03/2022 tidak diatur kembali mengenai pemberitahuan NSFP yang tidak digunakan. Namun per-03/2022 mulai berlaku 1 April 2022, sedangkan pemberitahuan NSFP yang tidak digunakan berdasarkan per 24/2012, dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan. Jadi silakan diberitahuan ke kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~