{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau kita ada beli barang non ppn . saat dijual kembali apakah boleh dijual non ppn juga ? dengan catatan kami sudah pkp sebelumnya barang yang dibeli non ppn karena penjual tidak pkp
|jawab =
selama penyerahan BKP tsb masuk ke dalam objek PPN dan yg menyerahkan adalah PKP, tetap ada kewajiban pungut PPN nya. Dan tetao terutang PPN ya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~