{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q : Siang kak, Konsultasi ya kak, kalau sekarang transaksi belanja jasa / baang dengan dinas/bendahara pemerintah (sekolah) menggunakan Sistem Informasi Pengadaan berlaku PMK 58 th 2022, kemudian ada pungutan PPh 22 sebesar 0,5%, nah bagi UMKM yang masih menggunkan PPh FInal PP23, masih perlu setor lagi atau PPh 22 ini sudah bisa buat kredit pajak ? Terima kasih sudah dibantu
|jawab =
Kalau memang rekanan IP masih eligible untuk memanfaatkan PP23 dengan melampirkan Sket pp23, maka pemungutan pph 22 pengadaan/ pemotongan pph23 jasa nya berubah menjadi pemotongan pph final peredaran bruto tertentu
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~