{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas mba https://twitter.com/fildzaah_/status/1554740859891240960 kalo pertanyaan ini apakah sama dgn jawaban agen sblmnya?
|jawab =
Jawaban masih sama seperti sebelumnya ya nadya minta WP menentukan sendiri dulu apabila WP ragu bisa penegasan ke KPP. Karena kalau menelisik lebih lanjut di Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016 bahwa koreksi atas pengakuan biaya penalty atau denda sebagai bunga ini tidak dibenarkan oleh majelis hakim pengadilan pajak. tapi ga perlu jauh kesana sampaikan aja sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut maka bukan merupakan objek pph 23 gitu aja nadya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~