{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya untuk retur ppn jika lawan transaksinya orang pribadi apakah bisa dilakukan faktur pengganti?
|jawab =
Untuk pembeli OP yang akan meretur barang tidak perlu dibuatkan FP pengganti oleh penjual. Pembeli yang bukan PKP membuatkan nota retur berdasarkan lampiran PMK 65 tahun 2010. nota retur dibuat rangkap 3, untuk arsip pembeli, arsip penjual, dan diserahkan ke KPP pembeli terdaftar. Nota retur yang diserahkan ke penjual nantinya diinput penjual sebagai retur pajak keluaran saat terjadinya pengembalian barang sehingga mengurangi PK untuk masa dimana barang dikembalikan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~