{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya terkait PPN Jasa angkut yg berdasarkan UU HPP dibebaskan. apakah atas ketentuan tersebut perusahaan harus mengajukan permohonan SKB ke KPP atau cukup membuat faktur pajak menggunakan kode 007/008?
|jawab =
Terkait PPN jasa angkutan umum di pasal 16 B belum ada aturan turunannya , Mba Terkait tatacara pemberian fasilitas dll , diarahkan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar dulu saja , Mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~