{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengertian penghasilan di objek sewa PPh 4(2) adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Biaya2 yg dikeluarkan penyewa apakah juga termasuk ke dalam penghasilan yg diterima pemilik aset?
|jawab =
Setelah digali yg ditanyakan WP , PT X menyewa gedung Tn A, ada biaya renovasi yg dikeluarkan PT X. Nah atas biaya renov ini objek potput ga ya? biaya renovasi langsung dibayarkan oleh PT X ke pihak ketiga . Boleh dihubungkan dgn Pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 ayat 2 PP 34 tahun 2017 . Terus dikasih penjelasan , Dikarenakan pembayaran tsb diterima oleh pihak ketiga bukan pihak yg menyewakan dan pembayaran tsb tidak berkaitan dgn transaksi persewaan tanah dan/bangunan maka tidak dilakukan pemotongan pph final , Mas
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~