{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang kak, mau tanya di ebupot unifikasi itu udh tidak ada kode map untuk deviden pribadi ya? ini saya mau buat bukpot pph4(2) Final saya cari tidak ada kode nya, ini bagaimana yaa?
|jawab =
Hai , Mas - Sesuai PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 40 ayat 1, Deviden Dalam Negeri yg diterima oleh orang pribadi yg tidak dikecualikan sbg objek pajak , pelunasan pajaknya dilakukan dgn mekanisme setor sendiri bukan pemotongan . - Sesuai PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 40 ayat 3 , Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. Jadi, Tidak perlu dibuatkan bukti potong dan tidak perlu dilaporkan di Ebupot Unifikasi karena pelunasan pajaknya dgn mekanisme setor sendiri oleh penerima penghasilan dan ketika pembayaran pajak tsb sudah dilakukan maka dianggap telah lapor , Mas.
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~