{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba terkait bruto pph pasal 23 atas pembelin barang/ material dapat dikeluarkan dr bruto sepanjang ada faktur pembelian atas pengadaan barang/material. Ini maksudnya Faktur pembelian atas nama siapa ya mba? Misal pemberi jasa PTB penerima jasa PT A. Faktur pembelian ini atas nama PT B ke PT A juga kah mas mba? Terimakasih
|jawab =
jadi gini misal ptb ngasih jasa ke pta,, nah dalam pemberian jasa butuh beli material misalnya semen. dia kan beli ke ptc. ketika ptc nagih ya ke ptb dong. si ptb nagih ke pta dgn cara memisah, jasa nya brp materialnya berapa di lampirin tagihan dari ptc
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~