{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, Perusahaan kami (PT A) merupakan agen dari B Pte Ltd. B Pte Ltd merupakan perusahaan angkutan peti kemas internasional dan memiliki BUT di Indonesia.Pertanyaan kami:apakah berisiko penamaan billing freight all in untuk beberapa charge sehubungan di pemeriksaan pajak kadangkala penafsiran bisa berbeda antara 1 pemeriksa dengan pemeriksa yang lain? Penamaan freight all in sebenarnya juga dilakukan oleh shipping line lain di Indonesia. Mohon infonya ya
|jawab =
Kalau Ini penamaan billing maksudnya terkait invoice kan kita ga ngatur gimana bentuknya ya. Kembali ke ketentuan yg berlaku umum aja
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~