{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau Yayasan Pendidikan Swasta menerima bantuan Dana Bos untuk operasional ( seperti ATK, service jika ada). Apakah ada kewajiban pemotongan/pemungutan? Ini dasar hukumnya apa ya Mas/Mbak?
|jawab =
Kalau untuk pembelian barang tidak ada potputnya ya mas karena ga ada ketentuan khusus yg mengatur pemungutan atas pembelian barang ATK oleh Badan (swasta). Kalau untuk jasa kembali ke ketentuan umum, jika pemberi jasa merupakan OP maka terutang PPh 21, jika pemberi jasa merupakan badan maka terutang PPh 23 terkait jasa di PMK-141/2015.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~