{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP memiliki alamat pusat di Jakarta, lalu memiliki cabang di Padang. Kemudian WP melakukan pembangunan di lokasi yang berbeda dengan alamat cabangnya. Penerbitan FPnya atas NPWP yang mana? (sebelumnya WP melakukan pemusatan namun sejak 2014 tdk dilakukan perpanjangan)
|jawab =
tidak pemusatan, penyerahan jasa kepada tempat baru yg sedang dibangun. Jika sesuai PER 04 2020 tempat tsb sudah wajib berNPWP dan si PKP jaskon menyerahkan jasa kepadanya, buat FP nya atas NPWP tempat tsb. Normatif PPN dan KUP
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~