{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau WP dapat proposal sponsorship ke PT. Si PT bakal memberikan voucher tsb ke pegawainya. Apakah dipotong PPh 23 atas pemberian voucher ke PT-nya? Katanya imbalannya dalam bentuk promosi. Biaya promosi kan harus bikin daftar nominatif. Apakah daftar pegawai PT yang menerima atau PT-nya aja?
|jawab =
Kalau ada imbalan dalam bentuk promosi bisa jadi dikenai PPh pasal 23 atas jasa. Diisi identitas PT sebagai penerima biaya promosi.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~