{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada ketentuan khusus yg mengatur terkait pelaporan PPh 25/29 utk wp cabang yg pusatnya terdaftar di KBM? https://twitter.com/ellyellu/status/1554760101285621760
|jawab =
kalau sesuai uu pph pasal 25 ayat 1 kan disebutkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan . Nah yang melaporkan SPT Tahunan adalah pusat, sehingga yang membayar 25/29 adalah pusat. Cabang tidak membayarkan 25/29 karena kewajiban pelaporannya ada di pusat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~