{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP pkp dalam negeri bertransaksi dengan badan luar negeri. tidak memiliki but di indonesia. transaksinya adalah jasa. penyerahan jasa dilakukan di dalam negeri dan dimanfaatkan didalam negeri. apakah termasuk ekspor jasa?
|jawab =
Jika penyerahan dan pemanfaatannya dilakukan didalam daerah pabean maka tidak masuk definisi ekspor jkp, melainkan penyerahan dalam negeri.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~