{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penentuan spln spdn batasan 183 hari dalam 12 bulan itu tidak harus dalam kurun waktu jan-des ya? Apakah ada contoh dalam pmk? Di pmk 18 atau per 43 2011 tidak ada. Mohon bantuannya
|jawab =
tidak harus jan-des, Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~