{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"(email) Apabila 2019 - 2020 perusahaan mengalama kerugian 1. Apakah benar SPT Tahunan 2019 - 2020 pada SPT induk dilaporkan rugi tanpa mencentang nilai kerugian jika mau dikompensasi atau direstitusikan? 2. Apabila 2021 perushaan sudah mendapatkan laba dari laporan laba rugi, apakah betul nilai kerugian dari tahun 2019 2020 baru diisi pada form lampiran khusus 2A atas kompensasi kerugian tahun sebelumnya? mohon dibantu mas/mba"
|jawab =
"1. Nilai kompensasi kerugian diisikan sesuai keadaan sebenarnya yaitu nilai kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh. Jika di tahun 2019-2020 masih rugi maka nilai kompensasi kerugian diisi nol (0) sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan di lampiran PER-19/PJ/2014. 2. Betul."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~