{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak mau mastiin, untuk NIK sebagai NPWP itu kalo gapunya NPWP dan NIK ya belum di aktivasi kan untuk pemotongan PPh pasal 21 tetep lebih tinggi 20% gajadi sama seperti yg punya NPWP ya? dan untuk PPh pasal 23 atas jasa juga lebih tinggi 100% kan ya? ketentuannya pakai per 16 2016 sama pmk 141 2015?
|jawab =
kalau belum punya npwp dan NIK nya juga belum diaktivasi menjadi npwp, bener mba, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% untuk pph 21 sesuai pasal 20 per 16/2016 dan 100% lebih tinggi untuk pph 23 sesuai pasal 1 ayat 7 pmk 141/2015
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~