{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sudah menyampaikan NPPN tapi dilampirkan di eform/efiling djponline sehingga tidak terbaca oleh kpp dan dianggap tidak memenuhi ketentuan NPPN
|jawab =
SE 50/2020 Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN: 1) secara elektronik, yang terdiri atas: a) secara daring (online) melalui www.pajak.go.id; b) melalui Contact Center, atau c) saluran tertentu lainnya, 2) secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar; 3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 4) melalui perusahaanjasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~