{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak halo min , mau nanya mengenai PP 94 tahun 2010 Pasal 12 ayat 1 huruf c , itu bisa didukung dengan dokumen apa aja ya untuk menunjukkan pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi? Ini gmn ya mas/mbak?
|jawab =
Secara umum keadaan untung atau rugi dapat dilihat dari laporan keuangan wp ya. Namun, karena secara ketentuan tidak ada dijelaskan atau dirinci lebih lanjut mengenai dokumen apa saja yang bisa mendukung keadaan tersebut. Silakan dikembalikan ke wp mau menunjukan dokumen apa, sepanjang bisa menunjukan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tersebut tidak dalam keadaan merugi. Apabila nantinya diminta kelengkapan dokumen oleh pihak KPP, silakan untuk dilengkapi
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~