{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait dengan biaya CFS (Container Freight Station) yg merupakan biaya atas tempat penyimpanan/penimbunan sementara utk barang impor apakah termasuk biaya transportasi berdasarkan PMK 71/2022 sehingga salah satu supplier kami menerbitkan tagihan atas biaya CFS menggunakan kode faktur pajak 05? mas/mba ini kan gk kayak pmk-141 2015 yang dijelaskan jasa freight itu apa aja. apakah transaksinya dikenakan PPn besaran tertentu atau normal?
|jawab =
Dijelaskan normatif sesuai Pasal 4 PMK-71/2022 ya. Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. (Pasal 2 & 3 PMK-71/2022)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~