{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: general supplier di batam kawasan bebas. punya supplier juga di jakarta. ada pembeli di jakarta mau beli. pada kontrak dan dokumen pendukung lainnya yang bertransaksi dengan pembeli adalah pihak batam. tapi karena penjelasan dari batam bahwa barang tidak ada di batam, maka ia meminta supplier dia di jakarta untuk mengirim ke pembeli yg ada di jakarta pula. kena ppn?
|jawab =
#3A by pm untuk penyerahan dari batam ke pembeli menggunakan ketentuan Pasal 16 ayat 8 PMK-173/PMK.03/2021. untuk penyerahan antara penjual di jakarta dan batam menerbitkan FP 01 dan memungut PPN.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~