{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang kak mau bertanya, Bapak edi, belum membayar ppn KMS bangunan baru diselesai kan 2 bulan yang lalu dan bangunan tersebut akan disewa oleh PT ABC, pembayaran sewa nya akan di bayar 4 agustus 2022. adakah masalah perpajakan akibat transaksi tersebut. Itu cuma potensi sanksi telat bayar PPN KMS nya doang kan ya?
|jawab =
Kalau secara normatif, iya, bisa kena sanksi keterlambatan pembayaran. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (pasal 4 ayat (1) pmk 61/2022) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (pasal 5 ayat (1) pmk 61/2022) Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~