{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sy ada ppn jasa luar negri (bs di kreditkan 3 bln). Misal ssp ppn jasanya keluar di bulan july, tapi kan pembayarannya di tgl 15 agustus. Nah itu 3 bulan dari bulan juli, agst, sept atau 3 bulan dari pembayaran yg berarti sep, okt, nov?
|jawab =
Pengkreditannya dapat dilakukan 3 masa pajak setelah saat terutangnya, bukan dari saat pembayaran. Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~