{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"sy pernah dpt bukti potong pajak sprti ini atas jasaku ke suatu prshn. Skrg saya melakukan usaha jasa serupa tp kepada pihak lain. Cuma toko kecil & mereka tdk tau cara potong pajak spt ini. Nah skrg bagaimana caraku utk bayar pajaknya? Sy kary berpenghasilan tetap https://twitter.com/h_dinata/status/1554313112375169024"
|jawab =
adalah kewajiban pemotong pajak saat memberikan pembayaran atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yg dilakukan oleh orang pribadi dengan tarif pph pasal 21. Apabila orang pribadi tsb tidak mendapatkan bukti potong, bisa dipersuasi kepada pemberi kerja untuk memotong pph pasal 21 (harus oleh pemotong) atau jika pemberi kerja adalah bukan pemotong, maka seluruh penghasilan yg didapatkan masuk ke penghasilan bruto wp op
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~