{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP merupakan KSO dari BUT. Untuk pemotongan PPh 4 ayat 2 Jasa Konstruksi, apakah KSO harus memiliki SBU sendiri? Tidak bisa pakai SBU BUT nya?
|jawab =
sbu jasa konstruksi yg menerbitkan adalah lembaga yg memberikan sertifikat perusahaan jasa konstruksi. apakah sbu dari badan yg tergabung dalam kso bisa dipakai oleh kso itu sendiri atau tidak, silakan konfirmasi ke lembaga penerbit sertifikasi di bidang jasa konstruksi
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~