{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Melalui email ini, kami ingin meminta informasi terkait PMK nomor 8 tahun 2021 mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh BUMN. Kami agak rancu, untuk perusahaan BUMN yang dimaksud apa saja. Apakah PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Mandiri, PT Jasa Marga, PT Adhi Karya dan PT Pos Indonesia, termasuk sebagai WAPU BUMN? Sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut diatas, wajib menggunakan kode pajak 030 jika transaksi diatas Rp. 10.000.000,-? Mohon bantuan DJP untuk memberikan informasi terkait permasalahan ini. Agar kami tidak rancu dalam pelaksanaannya. Terima kasih DJP atas bantuan dan kerjasamanya. Hormat saya, ================== untuk penentuan BUMN2nya kita jelaskan sesuai definisi saja ya di PMKnya?"
|jawab =
Pengertian BUMN bisa dijelaskan sesuai pasal 1 di PMK 8/PMK.03/2021 nomor 4, Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Untuk melihat daftar BUMN bisa dicek di website kementerian BUMN di bumn.go.id
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~