{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#57Q: Perusahaan menggunakan gedung milik pemerintah dan terdapat biaya per hari (a.k.a. retribusi) dan ada SK Retribusi, apakah perusahaan memotong PPh atas pembayaran retribusi tersebut?
|jawab =
jika instansi pemerintah memenuhi kriteria yang dijelaskan di Pasal 2 ayat (3) UU PPh stdd UU Ciptaker, maka termasuk bukan subjek pajak mas, jadi gaada pemotongan PPh
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~