{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #12Q istri mulanya npwp gabung dengan suami, ketika suami meninggal tidak menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, sehingga perubahan data npwp suami dari wp op menjadi wbt (pasal 7 ayat 2 per-04/2020) berarti ada perubahan status dari kepala keluarga menjadi WBT? lalu, untuk penghasilan usaha, apakah tetap dapat dilaporkan di SPT dengan status WBT tersebut ? |jawab = #12A: perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tidak menghilangkan kewajiban untuk lapor SPT, ada penghasilan dari usaha maka tetap dilaporkan dalam SPT WBT ini ANNAS KURNIA RAMADHAN |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~