{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q istri mulanya npwp gabung dengan suami, ketika suami meninggal tidak menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, sehingga perubahan data npwp suami dari wp op menjadi wbt (pasal 7 ayat 2 per-04/2020) berarti ada perubahan status dari kepala keluarga menjadi WBT? lalu, untuk penghasilan usaha, apakah tetap dapat dilaporkan di SPT dengan status WBT tersebut ?
|jawab =
#12A: perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tidak menghilangkan kewajiban untuk lapor SPT, ada penghasilan dari usaha maka tetap dilaporkan dalam SPT WBT ini
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~