{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47Q: Saya ingin tanya, bagaimana sistematika pembuatan faktur pajak 070? Jika kantor kita di Jakarta dan ingin jual barang di Batam, yang akan membuat endorsement dari pihak customer atau supplyer?
|jawab =
#47A by pm secara umum mekanisme nya dijelaskan di Pasal 3 dan 4 PMK-173/PMK.03/2021. di pmk 173 tersirat yang melakukan endorsement adalah pengusaha di KPBPB, karena endorsement dilakukan saat barang masuk ke kpbpb selain endorsement, pengusaha di kpbpb juga harus membuat PPBJ.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~