{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Klo wp op karyawan, jual mobil pribadi, keuntungannya jdi penghasilan kan. Buat ngitung keuntungannya dia tetap pake cara (harga jual-nilai sisa buku) kan walaupun dia op yg ga pembukuan?
|jawab =
jelaskan sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh dan penjelasannya. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~