{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya syarat dan tata cara inbreng (inventory) ke PT, setelah PT itu berdiri/ berjalan menurut pasal 4 ayat 3 kan itu bebas pajak. Tapi kalo setelah PT berjalan apakah bisa dianggap bagian dari setoran modal?
|jawab =
pasal 4 ayat (3) huruf c, harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal, Mau dia diterima di awal perusahaan berdiri, atau diterima setelah perusahaan berjalan
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~