{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi yang termasuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apakah pasti tidak ada faktur pajak (tidak terutang PPN) dan tidak kami potong PPh?
|jawab =
Kalo PPh kemungkinan iya, karena pihak yg dipotong adalah instansi sedangkan instansi pemerintah secara subjektif bukan subjek pajak (pasal 2 UU PPh), jadi tidak dipotong. Kalo PPN, atas penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang statusnya PKP tetap terutang PPN ya (pasal 20 PMK-59/2022)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~