{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan kalau untuk pengisian harta di SPT OP tahun 2021 yang hartanya dalam bentuk USD, kurs apa yang dipakai?
|jawab =
Kurs untuk harta pada SPT Tahunan PPh OP tidak diatur secara khusus di PER-36/2015. Bisa minta penegasan ke KPP terkait pengisiannya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~