{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak, apakah bantuan dana untuk cabang olahraga dibawah 5 juta juga dikenakan pajak? WP yg nanya bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Apakah perlu digali lagi?
|jawab =
Bisa dijelaskan normatif aja dulu Ndra. Bantuan bisa dikecualikan dari objek pajak dari sisi penerimanya jika termasuk dalam bantuan yang disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh stdtd UU HPP dan PMK-245/PMK.03/2008.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~