{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau urus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di kemenag, apakah atas pengurusan tersebut terutang PPh pasal 23?
|jawab =
"pastikan dulu apakah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Kemenag ini termasuk subjek pajak badan atau bukan Mba. Bisa cek kriteria yang dikecualikan sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh stdtd UU HPP. Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangāundangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan Jika memenuhi kriteria tersebut maka bukan termasuk subjek pajak badan, sehingga atas penghasilannya tidak dikenai PPh 23 sekalipun jasa yang disediakan ada di list jasa PMK-141/2015."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~